pemberhentian pegawai
1. Pemberhentian atau terjadi pemutusan hubungan kerja berakhirnya ikatan antara pegawai dengan organisasi secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai, baik instansi pemerintah maupun swasta. 2. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang katenagakerjaan, Bab. XII, Pasal 150, Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi dibadan usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan, Milik persekutuan atau badan hukum, milikin swasta atau milik negara, serta usaha usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pasal 238, Paragraf 1, PP No. 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, yaitu sebagai berikut : a. PNS yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan sebagai PNS. b. Permintaan sendiri dapat ditunda paling lama satu tahun jika PNS terseb...