pemberhentian pegawai

 1. Pemberhentian atau terjadi pemutusan hubungan kerja berakhirnya ikatan antara pegawai dengan organisasi secara sepihak ataupun berdasarkan kesepakatan bersama karena alasan tertentu yang diberikan oleh pegawai, baik instansi pemerintah maupun swasta.

2. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang katenagakerjaan, Bab. XII, Pasal 150, Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi dibadan usaha yang berbadan hukum atau tidak , milik orang perseorangan, Milik persekutuan atau badan hukum, milikin swasta atau milik negara, serta usaha usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

3. Pasal 238, Paragraf 1, PP No. 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri, yaitu sebagai berikut :

a. PNS yang mengajukan permintaan untuk diberhentikan sebagai PNS. 

b. Permintaan sendiri dapat ditunda paling lama satu tahun jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. 

4. Pasal 239 dan 240 Paragraf 2, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, yaitu sebagai berikut :

a. PNS yang telah mencapai batas usia pensiunan diberhentikan Dengan hormat sebagai PNS

b. Batas usia pensiunan sebagai berikut :

1). 58 Tahun bagi pejabat administrasi fungsional yaitu ahli muda ahli pertama dan keterampilan. 

2). 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional muda. 

3). 65 Tahun PNS yang jabatannya fungsional ahli Utama. 

4). Bagi PNS yang menduduki JF (jabatan fungsional) batas usia pensiunan ditentukan dan ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan. 

5. Keinginan perusahaan memberhentikan karyawan disebabkan hal-hal/berikut :

a). Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya dalam masa percobaan. 

b). Karyawan mangkir terus-menerus. 

c). Bisnis misalnya yaitu melakukan pelanggaran disiplin dan tata tertib perusahaan

d). Melakukan perilaku yang kurang baik seperti perbuatan asusila di lingkungan kerja. 

e). Karyawan terlibat tindakan pidana di dan dihukum atas keputusan hakim. 

f). Karyawan tidak mampu melaksanakan pekerjaan karena sakit-sakitan.

g). Karyawan berusia lanjut sehingga mengalami Prestasi Kerja yang menurun.

h) . Retrenchment, yaitu berkaitan dengan masalah-masalah ekonomi seperti perampingan karyawan karena tidak mampu memberikan gaji Sedangkan perusahaan mengalami kerugian terus-menerus. 

6. Alasan pemberhentian kerja 6 alasan pemberhentian kerja karena keinginan karyawan, yaitu sebagai berikut :

a). Kesehatan yang kurang baik sehingga tidak mampu melakukan pekerjaan yang berat.

b). Ingin melanjutkan pendidikan.

c). Gaji atau balas jasa yang terlalu rendah dan tidak sesuai dengan keinginan karyawan.

d). Mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. 

e). Suasana dan lingkungan kerja tidak kondusif. 

f). Ketidaktepatan dalam memberi tugas 

g). ingin Berwirausaha

h). karyawan memperoleh perlakuan dari pimpinan yang kurang adil serta tidak manusiawi 

i). karyawan pindah karena mengikuti keluarga. 

7. Alasan pemberhentian kerja karena penyebab yang lain, yaitu sebagai berikut :

a). Karyawan meninggal dunia.

b). Termination, yaitu kontrak kerja berakhir sesuai dengan perjanjian atau yang telah disepakati. 

8. Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang pokok-pokok Kepegawaian Nomor 18 Tahun 1974 sebab seorang pegawai negeri dapat diberhentikan, yaitu sebagai bberikut :

a). Telah mencapai batas usia pensiun.

b). Tidak cakap jasmani atau rohani dalam melaksanakan pekerjaan.

c). Adanya gangguan fisik dan mental sehingga tidak mampu melaksanakan pekerjaan.

d). Mendapatkan hukuman jabatan dengan adanya keputusan pengadilan.

e). Melakukan pelanggaran tindak tindak pidana atau penyelewengan dalam melaksanakan tugas dengan keputusan pemerintah. 

f). Adanya perubahan susunan kantor atau jumlah pegawai penyederhanaan kantor.

g). Pemberhentian atas permintaan sendiri hak pemberhentian meninggalkan tugas jabatan. 

i). Tidak melaporkan dirinya kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 

9. Hak kepegawaian adalah suatu kewenangan atas kekuasaan yang diberikan oleh hukum berdasarkan peraturan pemerintah atau yang diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan sesuatu yang patut atau layak diterima oleh setiap karyawan. 

10. Ada tiga macam hak dan kewajiban yang dibayarkan oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja, yaitu dapat berupa sebagai berikut :

a). Uang pesangon (UP).

b). Uang penghargaan masa kerja (UPMK).

c). Uang penggantian hak (UPH). 

11. Jaminan pensiunan dan Jaminan hari tua, yaitu hak pekerjaan yang diterima berupa penghasilan setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja kembali untuk membiayai kehidupan di masa yang akan datang agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain. 

12. Syarat-syarat untuk memperoleh hak pensiun Pegawai, yaitu sebagai berikut :

a). Telah mencapai batas usia pensiun. 

b). Memiliki masa kerja yang cukup untuk pensiun. 

c). Telah diberhentikan dengan hormat.


Komentar